ETIKA
:
Etika dari bahasa Yunani Kuno "ethikos",
yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep, seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika adalah sikap
kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas
itu. Karena Etika adalah refleksi kritis terhadap moralitas, maka etika tidak
bermaksud untuk membuat orang bertindak sesuai dengan moralitas begitu saja.
Etika memang pada akhirnya menghimbau orang
untuk bertindak sesuai dengan moralitas, tetapi bukan karena tindakan itu
diperintahkan oleh moralitas (nenek moyang, orang tua, guru), melainkan karena
ia sendiri tahu bahwa hal itu memang baik baginya. Sadar secara kritis dan
rasional bahwa ia memang sudah sepantasnya bertindak seperti itu.Etika berusaha
menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan
heteronom.Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan
dapat dipertanggungjawabkan karena setiap tindakannya selalu lahir dari
keputusan pribadi yang bebas dengan selalu bersedia untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena memang ada alasan-alasan dan
pertimbangan-pertimbangan yang kuat mengapa ia bertindak begitu atau begini.Moralitas memiliki dua makna utama:
* Dalam "deskriptif" arti, moralitas mengacu pada nilai-nilai pribadi atau budaya, kode etik atau adat-istiadat sosial yang membedakan antara benar dan salah dalam masyarakat manusia. Menggambarkan moralitas dalam cara ini tidak membuat klaim tentang apa yang secara objektif benar atau salah, tetapi hanya mengacu pada apa yang dianggap benar atau salah oleh seorang individu atau sekelompok orang (seperti agama). Rasa istilah ini ditangani oleh etika deskriptif.
Moralitas memiliki dua makna utama:
* Dalam "deskriptif" arti, moralitas mengacu pada nilai-nilai pribadi atau budaya, kode etik atau adat-istiadat sosial yang membedakan antara benar dan salah dalam masyarakat manusia. Menggambarkan moralitas dalam cara ini tidak membuat klaim tentang apa yang secara objektif benar atau salah, tetapi hanya mengacu pada apa yang dianggap benar atau salah oleh seorang individu atau sekelompok orang (seperti agama). Rasa istilah ini ditangani oleh etika deskriptif.
* Dalam "deskriptif" arti, moralitas mengacu pada nilai-nilai pribadi atau budaya, kode etik atau adat-istiadat sosial yang membedakan antara benar dan salah dalam masyarakat manusia. Menggambarkan moralitas dalam cara ini tidak membuat klaim tentang apa yang secara objektif benar atau salah, tetapi hanya mengacu pada apa yang dianggap benar atau salah oleh seorang individu atau sekelompok orang (seperti agama). Rasa istilah ini ditangani oleh etika deskriptif.
* Dalam arti yang "normatif", moralitas merujuk langsung ke apa yang benar dan salah, terlepas dari apa yang individu-individu tertentu berpikir. Hal ini dapat didefinisikan sebagai perilaku orang yang ideal "moral" dalam situasi tertentu. Ini penggunaan istilah itu dicirikan oleh "definitif" pernyataan seperti "Orang itu adalah bertanggung jawab secara moral" daripada pernyataan deskriptif seperti "Banyak orang percaya orang yang bertanggung jawab secara moral." Ide-ide dieksplorasi dalam etika normatif. Rasa normatif moralitas sering ditantang oleh nihilisme moral (yang menolak keberadaan dari setiap kebenaran moral) [8] dan didukung oleh realisme moral (yang mendukung keberadaan kebenaran moral).
Sumber:
Sumber:
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
1. Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
B. Etika Teleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
MORALITAS
:
Moralitas (dari "cara, karakter,
perilaku yang tepat" moralitas Latin) adalah rasa melakukan perilaku yang
membedakan niat, keputusan, dan tindakan antara mereka yang baik (atau kanan)
dan buruk (atau salah). Kode moral merupakan sistem moralitas (misalnya, sesuai
dengan filsafat tertentu, agama, budaya, dll) dan moral adalah setiap praktek
satu atau mengajar dalam kode moral. Imoralitas adalah oposisi aktif untuk
moralitas, sementara amoralitas yang beragam didefinisikan sebagai
ketidaksadaran, ketidakpedulian terhadap, atau tidak percaya dalam setiap set
standar moral atau prinsip. Menurut Oxford Dictionary Inggris, moral kata
pertama kali digunakan oleh Paus Gregorius Agung dalam Moralitas karyanya dalam
Kitab Ayub Etika, di sisi lain, tradisional dibagi ke sekolah-sekolah
Aristoteles, Kant dan utilitarian. Etika kata tidak pertama kali digunakan
sampai sekitar tahun 1400-an. Dengan demikian, kita dapat mengkategorikan moral
sebagai kode perilaku yang berasal dari beberapa sumber wahyu ilahi, sedangkan
etika berasal dari hukum manusia atau sosial atau kustom.
Norma adalah
ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama,
kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang
tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang
bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas ciri dari norma
lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu mengatur tingkah
laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan keadilan, mengikat dan
memaksa, ada sanksi dan ditegakkan pejabat berwenang. Norma hukum memiliki arti
penting untuk mencegah negara kekuasaan dan melindungi HAM. Adapun tujuan norma
adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan
menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada
hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi
sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA"
Norma-norma
yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
NORMA AGAMA
Norma agama
adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini
bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya.
Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan
mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk
religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama
terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
· Norma agama Islam antara lain adalah
kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
· Dalam agama Kristen, kewajiban
menjalankan sepuluh perintah Allah.
· Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap
reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal
sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
NORMA
KESUSILAAN
Norma
kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan
bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya
bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut
nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada
umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
NORMA
KESOPANAN
Norma
kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di
masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan
berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di
berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas
dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda.
Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
· tidak memakai perhiasan dan pakaian
yang mencolok ketika berkabung.
· mengucapkan terima kasih ketika
mendapatkan pertolongan atau bantuan.
· meminta maaf ketika berbuat salah atau
membuat kesal orang lain.
NORMA
KEBIASAAN
Norma
kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan
norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh :
· Kebiasaan melakukan “selametan” atau
doa bagi anak yang baru dilahirkan.
· Kegiatan mudik menjelang hari raya.
NORMA HUKUM
Norma hukum
adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat
dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki
kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma
hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan
terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan
norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
· Tidak melakukan tindak kriminal,
seperti mencuri, membunuh, menipu.
· Wajib membayar pajak.
· Memberikan kesaksian di muka siding
pengadilan.
Teori Etika
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
Etika secara umum dapat
dibagi menjadi :
A. Etika Umum
Etika Umum adalah Etika
yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
B. Etika Khusus
Etika Khusus merupakan
Etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
Etika Khusus dibagi lagi
menjadi dua bagian :
·
Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
·
Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Mitos Bisnis Amoral
Sebagian besar pendapat
mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika
sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam
persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai
moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal
ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar
pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang
sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan
membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip
yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang
dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis
dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal
sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat
diterima secara moral.
Persaingan dunia bisnis
yang modern saat ini, perusahaan telekomunikasi dapat mengutamakan etika
bisnis, yaitu : pelaku bisnis di tuntut menjadi orang yang profesional di
bidang usahanya (dalam hal ini bidang yang profesional ialah bidang
telekomunikasi) yang meliputi kinerja dalam bisnis, manajemen, kondisi keuangan
perusahaan, kinerja etis dan etos bisnis yang baik. Perusahaan dapat mengetahui
bahwa konsumen adalah raja, dengan ini pihak perusahaan dapat menjaga
kepercayaan konsumen, meneliti lebih lanjut lagi terhadap selera dan kemauan
konsumen serta menunjukkan citra (image) bisnis yang etis dan baik. Peran
pemerintah yang menjamin kepentingan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak
yang ada dalam pasar terbuka, dengan ini perusahaan harus menjalankan bisnisnya
dengan baik dan etis. Perusahaan modern menyadari bahwa karyawan bukanlah
tenaga yang harus di eksploitasi demi mencapai keuntungan perusahaan. Selain
men=mperhatikan keutamaan etika bisnis, sasaran dan lingkup etika bisnis juga
harus diperhatikan, seperti : Tujuan perusahaan melakukan bisnis adalah untuk
mengajak pelaku bisnis agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika dan
bisnis yang baik. Menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, kaaryawan, dan
pelaku bisnis akan kepentingan dan hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh
praktek bisnis siapapun juga. Etika bisnis juga membicarakan system ekonomi
yang sangat menentukan etis tidaknya bisnis dijalankan.
Argumen:
v Bisnis adalah suatu
persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya
untuk bisa menang
v Aturan yang dipakai
dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam
kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial
v Orang bisnis yang mau
mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak
menguntungkan
Mitos bisnis amoral
tidak sepenuhnya benar
ü Beberapa perusahaan
ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral
tertentu
ü Bisnis adalah bagian
aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap
baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis
ü Harus dibedakan antara
legalitas dan moralitas
Etika tidak mendasarkan
norma atau prinsipnya pada kenyataan faktual yang terus berulang.
Masalah etika dalam
bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery),
Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), dan Diskriminasi
tidak jelas (Unfair discrimination) yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Suap (Bribery), adalah tindakan berupa
menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan
mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap
dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian'
itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun
'pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah
dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat
dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak
selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang
diharapkan oleh pemberi hadiah.
2. Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan,
dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coerciondapat
berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan
industry terhadap seorang individu.
3. Penipuan (Deception), adalah tindakan
memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan
kebohongan.
4. Pencurian (Theft), adalah merupakan
tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik
orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa
property fisik atau konseptual.
5. Diskriminasi tidak jelas
(Unfair discrimination),adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap
orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan,
atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa
adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.Berbagai
aksi protes yang mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis
menunjukkan bahwa bisnis harus dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan
norma-norma moral
PRINSIP
- PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomiPrinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuranKejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahatPrinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiriPerlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baikintern perusahaan maupun dengan eksternal.
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra .
Namun, dalam etika bisnis ada prinsip-prinsip yang dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
* Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demimendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satukunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan ditengah persaingan bisnis.
* Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada
karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan
mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga,misalnyadengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalammempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produkbersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memilikikemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi,tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengarterlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
* Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depanklien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnisanda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
* Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategibisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkankeuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadaidan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkanoleh lawan-lawan bisnisnya.
* Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis,anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma,budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik disuatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negaraatau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan
Pengertian stakeholder
Istilah
stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan
hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu
komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain.
Lembaga-lembaga publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke
dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana,
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau
pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Dalam buku Cultivating
Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini.
Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang
mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat
memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan
orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder
ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan
Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder
terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan
pengaruh yang dimiliki mereka.
Pandangan-pandangan
di atas menunjukkan bahwa pengenalan stakeholder tidak sekedar menjawab
pertanyaan siapa stekholder suatu issu tapi juga sifat hubungan stakeholder
dengan issu, sikap, pandangan, dan pengaruh stakeholder itu. Aspek-aspek ini
sangat penting dianalisis untuk mengenal stakeholder.
Kategori
Stakeholder
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995)
mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan
stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan tersebut pada berbagai
kebijakan, program, dan proyek pemerintah (publik) dapat kemukakan kelompok
stakeholder seperti berikut :
Stakeholder
Utama (primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
1.Masyarakat
dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni
masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena
dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari
proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat
ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
2.Pihak
Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam
pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
Stakeholder
Pendukung (sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
1.lembaga(Aparat)
pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2.lembaga
pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara
langsung dalam pengambilan keputusan.
3.Lembaga
swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang
bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern”
(termasuk organisasi massa yang terkait).
4.Perguruan
Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah.
5.Pengusaha(Badan
usaha) yang terkait.
Stakeholder
Kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk
suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Utilitarianisme
Dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya
Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya
kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai
kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara
moral).
Etika
Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat
teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik
atau buruknya suatu keputusan. Keputusan Etis = UtilitarianismeKeputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis
Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.
1.Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih
besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.Tindakan yang baik dan tepat secara moral
2.Tindakan yang bermanfaat besar
3.Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
2.Nilai positif etika ultilitarinismeetika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam haal morl dn juga bisnis.
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah
a.Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
3.etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian etika ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang. Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.
4.Analisis keuntungan dan kerugian
etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.
5.Kelemahan etika ultilitarinisme
a.Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
b.Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
d.variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f.Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
6.Jalan keluar
Para filsuf yang menganut etika ultilitarianisme antara lain menaanggapi kritik tas kelemahan = kelemahan etika ini dengan membuat perbedaan antara ultilitarianisme aturan dan ultilitarianisme tindakan. Itu berarti bukanlah suatu tindakan medapatkan manfaat terbesar bagi banyak orang tetapi yang pertama kali ditanyakan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan aturan moral yang harus diikuti oleh semua orang. Jadi dalam hal ini suatu tindakan dapat dilakukan jika dapat memenhuni atau sesuai dengan aturan moral yang berlaku lalu dari situ baru kita dapat tentukan apakah tindakan tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi sebesar mungkin orang.
Dengan cara ini kita bisa mempertimbangkan secaraa serius semua hak dan kepentingan semua pihak terkait secara sama tanpa memihak, termasuk hak dan kepentingan kita (contohnya perusahaan). Dengan demikiaan pada akhirnya kita bis sampai pada jalan keluar yang dapat dianggap paling maksimal menampung kepentingan semua pihak yang terkait dan memuaskan semua pihak, walaupun bukan yang paling sempurna.Inti dari etika ultilitarianisme adalah harapan agar kebijaksanaan atau tindakan bisnis apa pun dan dari peusahaan manapun akan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yang berkepentingan, terutama dalam jangka panjang. Tetapi kalau ini tidak memungkinkan, dimana ada pihak yang dikorbankan.
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
1.
Syarat Bagi
Tanggung Jawab Moral Dalam membahas
prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah
menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
2. Status PerusahaanPerusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnyaArgumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkanBahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosialKeterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosialArgumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubahSetiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alamArgumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baikBisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaanKeterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang bergunaArgumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjangArgumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial PerusahaanPrinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar