ETIKA
:
Etika dari bahasa Yunani Kuno "ethikos",
yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep, seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika adalah sikap
kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas
itu. Karena Etika adalah refleksi kritis terhadap moralitas, maka etika tidak
bermaksud untuk membuat orang bertindak sesuai dengan moralitas begitu saja.
Etika memang pada akhirnya menghimbau orang
untuk bertindak sesuai dengan moralitas, tetapi bukan karena tindakan itu
diperintahkan oleh moralitas (nenek moyang, orang tua, guru), melainkan karena
ia sendiri tahu bahwa hal itu memang baik baginya. Sadar secara kritis dan
rasional bahwa ia memang sudah sepantasnya bertindak seperti itu.Etika berusaha
menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan
heteronom.Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan
dapat dipertanggungjawabkan karena setiap tindakannya selalu lahir dari
keputusan pribadi yang bebas dengan selalu bersedia untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena memang ada alasan-alasan dan
pertimbangan-pertimbangan yang kuat mengapa ia bertindak begitu atau begini.
Moralitas memiliki
dua makna utama:
* Dalam
"deskriptif" arti, moralitas mengacu pada nilai-nilai pribadi atau
budaya, kode etik atau adat-istiadat sosial yang membedakan antara benar dan
salah dalam masyarakat manusia. Menggambarkan moralitas dalam cara ini tidak
membuat klaim tentang apa yang secara objektif benar atau salah, tetapi hanya
mengacu pada apa yang dianggap benar atau salah oleh seorang individu atau
sekelompok orang (seperti agama). Rasa istilah ini ditangani oleh etika
deskriptif.
Moralitas memiliki
dua makna utama:
* Dalam
"deskriptif" arti, moralitas mengacu pada nilai-nilai pribadi atau
budaya, kode etik atau adat-istiadat sosial yang membedakan antara benar dan
salah dalam masyarakat manusia. Menggambarkan moralitas dalam cara ini tidak
membuat klaim tentang apa yang secara objektif benar atau salah, tetapi hanya
mengacu pada apa yang dianggap benar atau salah oleh seorang individu atau
sekelompok orang (seperti agama). Rasa istilah ini ditangani oleh etika
deskriptif.
* Dalam
"deskriptif" arti, moralitas mengacu pada nilai-nilai pribadi atau
budaya, kode etik atau adat-istiadat sosial yang membedakan antara benar dan
salah dalam masyarakat manusia. Menggambarkan moralitas dalam cara ini tidak
membuat klaim tentang apa yang secara objektif benar atau salah, tetapi hanya
mengacu pada apa yang dianggap benar atau salah oleh seorang individu atau
sekelompok orang (seperti agama). Rasa istilah ini ditangani oleh etika
deskriptif.
* Dalam arti yang
"normatif", moralitas merujuk langsung ke apa yang benar dan salah,
terlepas dari apa yang individu-individu tertentu berpikir. Hal ini dapat
didefinisikan sebagai perilaku orang yang ideal "moral" dalam situasi
tertentu. Ini penggunaan istilah itu dicirikan oleh "definitif"
pernyataan seperti "Orang itu adalah bertanggung jawab secara moral"
daripada pernyataan deskriptif seperti "Banyak orang percaya orang yang
bertanggung jawab secara moral." Ide-ide dieksplorasi dalam etika
normatif. Rasa normatif moralitas sering ditantang oleh nihilisme moral (yang
menolak keberadaan dari setiap kebenaran moral) [8] dan didukung oleh realisme
moral (yang mendukung keberadaan kebenaran moral).
Sumber:
Sumber:
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak
secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
1. Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus
dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun
tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
B. Etika Teleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika
teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu
sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
MORALITAS
:
Moralitas (dari "cara, karakter,
perilaku yang tepat" moralitas Latin) adalah rasa melakukan perilaku yang
membedakan niat, keputusan, dan tindakan antara mereka yang baik (atau kanan)
dan buruk (atau salah). Kode moral merupakan sistem moralitas (misalnya, sesuai
dengan filsafat tertentu, agama, budaya, dll) dan moral adalah setiap praktek
satu atau mengajar dalam kode moral. Imoralitas adalah oposisi aktif untuk
moralitas, sementara amoralitas yang beragam didefinisikan sebagai
ketidaksadaran, ketidakpedulian terhadap, atau tidak percaya dalam setiap set
standar moral atau prinsip. Menurut Oxford Dictionary Inggris, moral kata
pertama kali digunakan oleh Paus Gregorius Agung dalam Moralitas karyanya dalam
Kitab Ayub Etika, di sisi lain, tradisional dibagi ke sekolah-sekolah
Aristoteles, Kant dan utilitarian. Etika kata tidak pertama kali digunakan
sampai sekitar tahun 1400-an. Dengan demikian, kita dapat mengkategorikan moral
sebagai kode perilaku yang berasal dari beberapa sumber wahyu ilahi, sedangkan
etika berasal dari hukum manusia atau sosial atau kustom.
Norma adalah
ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama,
kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang
tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang
bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas ciri dari norma
lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu mengatur tingkah
laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan keadilan, mengikat dan
memaksa, ada sanksi dan ditegakkan pejabat berwenang. Norma hukum memiliki arti
penting untuk mencegah negara kekuasaan dan melindungi HAM. Adapun tujuan norma
adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan
menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada
hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi
sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA"
Norma-norma
yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
NORMA AGAMA
Norma agama
adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini
bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya.
Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan
mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk
religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama
terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
· Norma agama Islam antara lain adalah
kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
· Dalam agama Kristen, kewajiban
menjalankan sepuluh perintah Allah.
· Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap
reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal
sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
NORMA
KESUSILAAN
Norma
kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan
bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya
bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut
nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada
umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
NORMA
KESOPANAN
Norma
kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di
masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan
berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di
berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas
dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda.
Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
· tidak memakai perhiasan dan pakaian
yang mencolok ketika berkabung.
· mengucapkan terima kasih ketika
mendapatkan pertolongan atau bantuan.
· meminta maaf ketika berbuat salah atau
membuat kesal orang lain.
NORMA
KEBIASAAN
Norma
kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan
norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh :
· Kebiasaan melakukan “selametan” atau
doa bagi anak yang baru dilahirkan.
· Kegiatan mudik menjelang hari raya.
NORMA HUKUM
Norma hukum
adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat
dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki
kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma
hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan
terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan
norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
· Tidak melakukan tindak kriminal,
seperti mencuri, membunuh, menipu.
· Wajib membayar pajak.
· Memberikan kesaksian di muka siding
pengadilan.
Teori Etika
A. Etika Deontologi
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah
hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada
hokum moral universal.
Etika secara umum dapat
dibagi menjadi :
A. Etika Umum
Etika Umum adalah Etika
yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
B. Etika Khusus
Etika Khusus merupakan
Etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
Etika Khusus dibagi lagi
menjadi dua bagian :
·
Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
·
Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Mitos Bisnis Amoral
Sebagian besar pendapat
mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika
sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam
persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai
moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal
ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar
pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang
sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan
membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip
yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang
dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis
dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal
sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat
diterima secara moral.
Persaingan dunia bisnis
yang modern saat ini, perusahaan telekomunikasi dapat mengutamakan etika
bisnis, yaitu : pelaku bisnis di tuntut menjadi orang yang profesional di
bidang usahanya (dalam hal ini bidang yang profesional ialah bidang
telekomunikasi) yang meliputi kinerja dalam bisnis, manajemen, kondisi keuangan
perusahaan, kinerja etis dan etos bisnis yang baik. Perusahaan dapat mengetahui
bahwa konsumen adalah raja, dengan ini pihak perusahaan dapat menjaga
kepercayaan konsumen, meneliti lebih lanjut lagi terhadap selera dan kemauan
konsumen serta menunjukkan citra (image) bisnis yang etis dan baik. Peran
pemerintah yang menjamin kepentingan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak
yang ada dalam pasar terbuka, dengan ini perusahaan harus menjalankan bisnisnya
dengan baik dan etis. Perusahaan modern menyadari bahwa karyawan bukanlah
tenaga yang harus di eksploitasi demi mencapai keuntungan perusahaan. Selain
men=mperhatikan keutamaan etika bisnis, sasaran dan lingkup etika bisnis juga
harus diperhatikan, seperti : Tujuan perusahaan melakukan bisnis adalah untuk
mengajak pelaku bisnis agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika dan
bisnis yang baik. Menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, kaaryawan, dan
pelaku bisnis akan kepentingan dan hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh
praktek bisnis siapapun juga. Etika bisnis juga membicarakan system ekonomi
yang sangat menentukan etis tidaknya bisnis dijalankan.
Argumen:
v Bisnis adalah suatu
persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya
untuk bisa menang
v Aturan yang dipakai
dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam
kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial
v Orang bisnis yang mau
mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak
menguntungkan
Mitos bisnis amoral
tidak sepenuhnya benar
ü Beberapa perusahaan
ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral
tertentu
ü Bisnis adalah bagian
aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap
baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis
ü Harus dibedakan antara
legalitas dan moralitas
Etika tidak mendasarkan
norma atau prinsipnya pada kenyataan faktual yang terus berulang.
Masalah etika dalam
bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery),
Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), dan Diskriminasi
tidak jelas (Unfair discrimination) yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Suap (Bribery), adalah tindakan berupa
menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan
mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap
dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian'
itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun
'pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah
dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat
dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak
selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang
diharapkan oleh pemberi hadiah.
2. Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan,
dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coerciondapat
berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan
industry terhadap seorang individu.
3. Penipuan (Deception), adalah tindakan
memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan
kebohongan.
4. Pencurian (Theft), adalah merupakan
tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik
orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa
property fisik atau konseptual.
5. Diskriminasi tidak jelas
(Unfair discrimination),adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap
orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan,
atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa
adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.Berbagai
aksi protes yang mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis
menunjukkan bahwa bisnis harus dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan
norma-norma moral
PRINSIP
- PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus
ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
Prinsip
otonomiPrinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan
secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan
pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil
perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang
berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip
kejujuranKejujuran merupakan nilai yang paling mendasar
dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua
pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini
dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan
dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang
bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip
tidak berniat jahatPrinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip
kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat
perusahaan itu.
Prinsip
keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak
yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan
sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
Prinsip
hormat pada diri sendiriPerlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut
melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di
Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian
Approach : setiap tindakan
harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual
Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang
sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang
sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki
daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis ,
organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya
perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten
dan konsekuen.Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek
etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah
maupun jangka panjang, karena :
* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya
kemungkinan terjadinya friksi, baikintern perusahaan maupun dengan eksternal.
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis
yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen
dan masyarakat dan akan sangat kontra .
Namun, dalam etika bisnis ada prinsip-prinsip yang
dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting,
seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
* Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis
merupakan kegiatan tipu-menipu demimendapat keuntungan. Ini jelas keliru.
Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satukunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk
unsur penting untuk bertahan ditengah persaingan bisnis.
* Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai
haknya. Misalnya, berikan upah kepada
karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi
bonus saat perusahaan
mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga
keadilan saat menentukan harga,misalnyadengan tidak mengambil untung yang merugikan
konsumen.
* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan
kesombongan. Misalnya, dalammempromosikan produk dengan cara berlebihan,
apalagi sampai menjatuhkan produkbersaing, entah melalui gambar maupun tulisan.
Pada akhirnya, konsumen memilikikemampuan untuk melakukan penilaian atas
kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi,tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa
sesuatu yang terlihat atau terdengarterlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering
kali terbukti buruk.
* Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah
dan simpatik. Bukan hanya di depanklien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan
orang-orang yang mendukung bisnisanda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
* Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau
kepandaian untuk menjalankan strategibisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku, sehingga menghasilkankeuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula
seorang pebisnis mampu mewaspadaidan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan
non-etis yang mungkin dilancarkanoleh lawan-lawan bisnisnya.
* Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau
dipandang baik Sebagai pebisnis,anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang
berlaku. Perhatikan juga norma,budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis.
Suatu cara yang dianggap baik disuatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan
sesuai untuk di terapkan di Negaraatau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin
usaha berjalan tanpa ada gangguan
Pengertian stakeholder
Istilah
stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan
hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu
komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain.
Lembaga-lembaga publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke
dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana,
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau
pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Dalam buku Cultivating
Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini.
Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang
mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat
memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan
orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder
ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan
Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder
terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan
pengaruh yang dimiliki mereka.
Pandangan-pandangan
di atas menunjukkan bahwa pengenalan stakeholder tidak sekedar menjawab
pertanyaan siapa stekholder suatu issu tapi juga sifat hubungan stakeholder
dengan issu, sikap, pandangan, dan pengaruh stakeholder itu. Aspek-aspek ini
sangat penting dianalisis untuk mengenal stakeholder.
Kategori
Stakeholder
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995)
mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan
stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan tersebut pada berbagai
kebijakan, program, dan proyek pemerintah (publik) dapat kemukakan kelompok
stakeholder seperti berikut :
Stakeholder
Utama (primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
1.Masyarakat
dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni
masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena
dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari
proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat
ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
2.Pihak
Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam
pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
Stakeholder
Pendukung (sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
1.lembaga(Aparat)
pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2.lembaga
pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara
langsung dalam pengambilan keputusan.
3.Lembaga
swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang
bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern”
(termasuk organisasi massa yang terkait).
4.Perguruan
Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah.
5.Pengusaha(Badan
usaha) yang terkait.
Stakeholder
Kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk
suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Utilitarianisme
Dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya
Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya
kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai
kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara
moral).
Etika
Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat
teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik
atau buruknya suatu keputusan.
Keputusan Etis =
UtilitarianismeKeputusan Bisnis =
Kebijakan Bisnis
Ada dua kemungkinan
dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian
kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas
kebijakan yang dibuat.Bentham menemukan
dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu :
apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau
hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang
tertentu.
1.Kriteria dan
Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria
objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan
atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa
kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan
tertentu.
b.Manfaat terbesar
: sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih
besar dalam
situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan
mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.Kriteria yang
sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain,
kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut
Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil
orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga
Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.Tindakan yang
baik dan tepat secara moral
2.Tindakan yang
bermanfaat besar
3.Manfaat yang
paling besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip
di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :“ bertindaklah
sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin
bagi sebanyak orang mungkin”.
2.Nilai positif
etika ultilitarinismeetika
ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru
mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut
penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini
sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara
rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam haal morl dn
juga bisnis.
Nilai positif etika
ultilitarinisme adalah
a.Rasionlitasnya.
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada
aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang
yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya
adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang
baik juga bagi orang lain.Will Kymlicka,
menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :a.etika
ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa
kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika
ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan
tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan
akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
3.etika
ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian etika
ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai
penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk
untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah
terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan
hasil terbaik bagi banyak orang. Sebagai penilaian
atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika
ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan
ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan
direvisi.
4.Analisis
keuntungan dan kerugian
etika ultilitarinisme
sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau
kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak
sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang
banyak.
5.Kelemahan etika
ultilitarinisme
a.Manfaat merupakan
sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan
kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan
yanag lainnya.
b.Persoalan klasik
yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah
menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan
nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat
mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata
mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.etika
ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik
seseorang
d.variable yang
dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.Kesulitan dalam
menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f.Bahwa etika
ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan
dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
6.Jalan keluar
Para filsuf yang
menganut etika ultilitarianisme antara lain menaanggapi kritik tas kelemahan =
kelemahan etika ini dengan membuat perbedaan antara ultilitarianisme aturan dan
ultilitarianisme tindakan. Itu berarti
bukanlah suatu tindakan medapatkan manfaat terbesar bagi banyak orang tetapi
yang pertama kali ditanyakan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan aturan
moral yang harus diikuti oleh semua orang. Jadi dalam hal ini suatu tindakan
dapat dilakukan jika dapat memenhuni atau sesuai dengan aturan moral yang
berlaku lalu dari situ baru kita dapat tentukan apakah tindakan tersebut dapat
mendatangkan manfaat bagi sebesar mungkin orang.
Dengan cara ini
kita bisa mempertimbangkan secaraa serius semua hak dan kepentingan semua pihak
terkait secara sama tanpa memihak, termasuk hak dan kepentingan kita (contohnya
perusahaan). Dengan demikiaan pada akhirnya kita bis sampai pada jalan keluar
yang dapat dianggap paling maksimal menampung kepentingan semua pihak yang
terkait dan memuaskan semua pihak, walaupun bukan yang paling sempurna.Inti dari etika
ultilitarianisme adalah harapan agar kebijaksanaan atau tindakan bisnis apa pun
dan dari peusahaan manapun akan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yang
berkepentingan, terutama dalam jangka panjang. Tetapi kalau ini tidak
memungkinkan, dimana ada pihak yang dikorbankan.
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
1.
Syarat Bagi
Tanggung Jawab Moral Dalam membahas
prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah
menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada
tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab
mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan
tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau
seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk
menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini juga
mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan
atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang
lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk
secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas
tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah.
Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu
mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu
yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar
atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia
tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan demikian,
syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya
sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan
apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung
jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung
jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung
jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa
bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung
jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan
tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate
possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas
tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain.
Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain,
yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Menurut Harry
Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa
tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan
lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di
bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan
tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
2. Status PerusahaanPerusahaan adalah
sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan
hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh
manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan
sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk
menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak
perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai
badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan
sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara
khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya
ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan
legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan
melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena, menurut
pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka
perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk
mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai
kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani
masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran
untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan
pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa
perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung
jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada.
Dalam kerangka pemikiran
bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau,
Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai
tanggung jawab.
3. Lingkup Tanggung
Jawab Sosial
Pada tempat pertama
harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar
terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial
perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa
perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan
untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,
termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung
jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah
dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia
dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa
hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa
beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan
yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian
integral dari masyarakat setempat.
Kedua, perusahaan
telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada
dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan
tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan
memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis
tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih
baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnyaArgumen paling
keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial
sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan
utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang
terbagi-bagi dan harapan yang membingungkanBahwa keterlibatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat
dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan
perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan
perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya
keterlibatan sosialKeterlibatan sosial
sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan
masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial
perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan
merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam
harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga
terampil di bidang kegiatan sosialArgumen ini
menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan
argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam
membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan
sosial.
5. Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubahSetiap kegiatan
bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal.
Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat
terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin
menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada
upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya
sumber daya alamArgumen ini
didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang
terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas
itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan
sosial yang lebih baikBisnis berlangsung
dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan
bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan
tanggung jawab dan kekuasaanKeterlibatan sosial
khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga
dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e. Bisnis mempunyai
sumber-sumber daya yang bergunaArgumen ini akan
mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang
sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan
jangka panjangArgumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu
dalam jangka panjang.
6. Implementasi
Tanggung Jawab Sosial PerusahaanPrinsip utama dalam
suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur
mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya
menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan
nilai yang dianut perusahaan itu.